Revisi Permendag 8/2024 Ditunggu! Industri Tekstil dan Petrokimia di Ujung Tanduk
Industri petrokimia nasional tengah menantikan kepastian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai berdampak negatif terhadap sektor hilir dan hulu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi aturan tersebut.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif di awal tahun 2025," ujar Agus, Selasa (7/1/2025).
Menurut Agus, Kementerian Perindustrian telah dilibatkan dalam diskusi revisi ini dan siap memberikan masukan terkait substansi aturan. Ia menegaskan revisi ini mencerminkan koordinasi yang baik di Kabinet Merah Putih dalam menyikapi tantangan sektor industri nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel turut mengungkapkan keresahan industri terkait dampak Permendag 8/2024. Noel mengutip data dari Asosiasi Serat dan Benang Filament (APSyFI), yang melaporkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam kurun waktu 2022–2024 akibat serbuan impor ilegal.
Baca Juga: Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah, Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi
“Ini mengerikan sekali. Ada sekitar 60 perusahaan tekstil yang akan melakukan PHK. Keluhannya adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor bahan jadi,” kata Noel.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya melemahkan sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia hulu sebagai pemasok bahan baku tekstil, seperti Purified Terephthalic Acid (PTA). Noel berharap revisi segera dilakukan agar regulasi lebih mendukung industri domestik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyoroti dampak langsung dari menurunnya produksi tekstil terhadap industri petrokimia hulu. Menurutnya, utilitas industri polyester saat ini hanya 50%, yang membuat operasional pabrik semakin sulit dipertahankan.
“Beberapa industri polyester telah menyatakan tutup, dan lainnya mungkin menyusul jika kondisi ini terus berlanjut. Permendag 8/2024 memukul habis-habisan industri tekstil nasional,” ungkap Fajar.
Baca Juga: Industri Petrokimia Indonesia Terjepit, Maraknya Impor Memukul Produksi Lokal
Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti masalah ini dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029. Ia menyebut penyelundupan tekstil sebagai salah satu faktor yang merugikan sektor industri nasional, serta mengancam keberlangsungan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Penyelundupan ini merugikan sektor industri tekstil nasional dan berdampak pada pengurangan ratusan ribu tenaga kerja. Aparatur hukum harus berperan aktif mengatasi masalah ini," ujar Prabowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement