
"Kan kita ada dana desa Rp1 miliar per tahun. Kalau 5 tahun kan 1 miliar, 1 miliar berarti 5 tahun 5 miliar. Tapi ini diperlukan di depan," ucap Zulhas.
Karenanya, kata Zulhas, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan di dalamnya melalui skema pencicilan selama 3 hingga 5 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement