
Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit untuk Kalimantan Tengah pada tahun 2025 dikhawatirkan berdampak negatif terhadap sektor pertanian dan infrastruktur di daerah tersebut.
Hal tersebut membuat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng menilai kebijakan itu berpotensi dalam menghambat produksi dan distribusi sawit yang pada akhirnya merugikan petani kecil.
Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Rawing Rambang, mengungkapkan bahwa pemangkasan DBH akan mengurangi anggaran untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan menuju kebun-kebun sawit di pedesaan.
“Bagaimanapun, infrastruktur yang tidak terawat akan menghambat produksi dan distribusi kelapa sawit, yang pada akhirnya akan merugikan petani kecil juga,” ujar Rawing, dikutip Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Dorong Perusahaan Sawit Laporkan Infeksi Ganoderma, GAPKI Bentuk Konsorsium
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, DBH sawit mulai dikucurkan pada tahun 2023. Pada tahun pertama, Kalimantan Tengah menerima Rp275,921 miliar, sementara pada 2024 jumlahnya turun menjadi Rp256,177 miliar. Penurunan drastis terjadi pada tahun 2025, dengan alokasi hanya Rp117,897 miliar.
Merespons hal tersebut, pihaknya mengaku selalu mendukung langkah pemerintah daerah (Pemda) untuk mempertanyakan kembali kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.
“Saya sepakat pemerintah daerah mempertanyakan penurunan DBH dari sektor kelapa sawit yang diterima ke pemerintah pusat. Apalagi perkebunan kelapa sawit di Kalteng sangat luas dan memberikan dampak besar terhadap perekonomian, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng itu.
Tak hanya itu,dirinya juga meminta kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret agar perekonomian tetap stabil di tengah penurunan DBH.
Baca Juga: Pemerintah Ngotot Jalankan B50, GAPKI Beri Peringatan Keras!
Dia berharap jika ada strategi yang lebih efektif untuk menjaga aliran dana bagi hasil agar dampaknya tidak terlalu besar bagi masyarakat.
“Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut. Harus ada strategi agar ekonomi tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat tidak terdampak terlalu parah. Kita berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang jelas untuk mengatasi permasalahan ini,” tutur Bambang.
Sebagai informasi, DBH sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta produk turunannya.
Baca Juga: Pengurangan Kemiskinan oleh Minyak Sawit Melalui Tiga Jalur Kontribusi
Baca Juga: Kelapa Sawit Menjadi Bagian dari Konservasi Tanah dan Air
Dana tersebut didistribusikan kepada pemerintah provinsi, daerah penghasil, serta daerah non-penghasil sebagai bentuk redistribusi keuntungan dari industri kelapa sawit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement