Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: KPU Harusnya Berpedoman pada Aturan Sah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Lely Arrianie mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedikit-banyak memiliki andil atas munculnya wacana revisi Undang-Undang Partai Politik dan Pilkada di DPR RI. "Ya (KPU memiliki andil)," kata Lely Arrianie dihubungi di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Lely mengatakan, seharusnya KPU sejak awal berpedoman pada undang-undang, yakni partai yang sah dan berhak ikut pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, KPU justru memperlakukan lain partai bersengketa, yakni dengan mengacu pada putusan pengadilan yang inkrah atau tetap. "KPU seharusnya berpedoman pada aturan yang sah, artinya bahwa partai yang dianggap sah adalah yang diakui pemerintah. Harusnya selesai di sana," ucap Lely.

Lely mengatakan, dengan menyatakan parpol bersengketa harus mengantongi putusan pengadilan tetap untuk ikut pilkada, sesungguhnya KPU telah ikut masuk dalam polemik partai. "Harusnya biar partai yang menyelesaikannya," kata Lely.

Di sisi lain Lely menyebut rencana satu kelompok tertentu di DPR RI merevisi UU Parpol dan UU Pilkada sebagai dasar kepentingan individu dan kelompok. Karena menurut dia, arah perubahan undang-undang itu sangat jelas dan terbaca oleh publik yakni demi menguntungkan kelompok tertentu.

"Jadi jangan anggap masyarakat ini terus-menerus bodoh dan bisa dibodohi. Bila secara internal partai apa yang diputuskan mahkamah partai masih menjadi silang sengketa bukan berarti jalan keluarnya adakah merevisi undang-undang," tutur dia.

Partai yang bersengketa seharusnya memperlihatkan diri dalam bentuk kedewasaan berpolitik dengan melakukan islah dan menyatukan diri dalam wadah partai yang menghormati segala bentuk perbedaan. Lely menekankan jalan damai sejatinya bisa dilakukan bilamana ada keinginan dari kedua pihak berseteru di internal partai.

"Tapi mereka tidak mau karena ambisi kekuasaan jauh lebih besar dibandingkan memikirkan kepentingan yang lebih besar," jelas dia.

Sebelumnya, KPU melalui draf Peraturan KPU mensyratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. Namun, dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri Senin (4/5/2015), DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

KPU menolak permintaan tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: