Pemerintah Bakal Pelototi Proses Pembayaran JHT, JKP, dan THR bagi Mantan Pekerja Sritex

Pemerintah memastikan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi perhatian utama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pencairan JHT dan JKP menjadi prioritas utama untuk membantu para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Saat ini, kami fokus pada pencairan JHT dan JKP. Ini sangat dibutuhkan oleh para pekerja yang baru terkena PHK," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Ini Solusi yang Sedang Diupayakan Pemerintah dalam Penyelesaian Kepailitan PT Sritex
Ia menyebut bahwa pemerintah telah memiliki regulasi terkait JKP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Untuk mempercepat proses pencairan hak para pekerja, pemerintah akan membentuk posko layanan administrasi pencairan JHT dan JKP di Solo, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Kami akan mengoptimalkan PP Nomor 6 Tahun 2025 dan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP," jelasnya.
Baca Juga: Wamenaker Sayangkan Kurator Menempuh PHK Buruh Sritex
Selain JHT dan JKP, pembayaran THR dan pesangon bagi mantan pekerja Sritex juga menjadi perhatian. Yassierli mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator beberapa hari lalu, para kurator telah menyatakan komitmennya untuk membayarkan hak-hak pekerja.
"Kurator telah berkomitmen membayarkan THR dan pesangon. Namun, saat ini kami akan mengawal yang sudah ada di depan mata, yaitu JHT dan JKP," tegasnya.
Pemerintah terus memantau perkembangan pembayaran hak pekerja guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Menaker menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi para pekerja terdampak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement