Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenaker Sayangkan Kurator Menempuh PHK Buruh Sritex

Wamenaker Sayangkan Kurator Menempuh PHK Buruh Sritex Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menyayangkan Kurator yang menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, bukannya menempuh going concern (kelangsungan usaha).

“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ujar Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan di Jakarta Sabtu 1 Maret 2025.

Ia pun mempertanyakan, apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan? Kemampuan perusahaan untuk bangkit, tentu lebih relevan menjadi wilayah ahli ekonomi terkait. 

“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?”

Noel mengaku, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex, sesungguhnya sudah berusaha agar menjaga kelangsungan usaha (going concern). Demi buruh, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.

“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit.”

Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegasnya.

Sritekx lahir 16 Agustus 1966, divonis tamat 28 Februari 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: