Setelah Kantongi 20 Sertifikat TKDN, Apple Harus Lakukan Ini untuk Dapatkan IMEI

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan Kemenperin telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple.
Sertifikat TKDN tersebut terdiri dari 11 sertifikat untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk 9 produk komputer tablet, yang masing-masing telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
"Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," ujar Febri, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (7/3).
"Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025–2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," sambungnya.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement