Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Axa Mandiri Targetkan Spin-Off Unit Usaha Syariah di 2026

Axa Mandiri Targetkan Spin-Off Unit Usaha Syariah di 2026 Kredit Foto: Axa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Axa Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memastikan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin-off akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo Gunawan Kusuma, menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulator.

“Jadi, kita akan ikuti dari jadwal OJK untuk spin-off. Saat ini, kita sedang mempersiapkan semuanya. Kita akan mengikuti tahun yang ditentukan oleh OJK, yaitu 2026,” ujar Handojo usai acara Economic Outlook 2025 di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Solusi Perlindungan di Tengah Daya Beli Turun, AXA Financial Luncurkan Produk Ini

Lebih lanjut, Handojo mengungkapkan bahwa AXA Mandiri akan terus menghadirkan produk-produk baru serta mencari peluang untuk pengembangan pasar syariah di Indonesia. Strategi ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi serta daya saing unit usaha syariah di industri keuangan.

“Kita masih terus introducing produk-produk baru. Kita juga terus mencari peluang untuk pengembangan pasar syariah kita,” tutur Handojo.

Ia menambahkan, usaha syariah AXA Mandiri dipimpin oleh Head of Syariah, yang bertanggung jawab untuk memantau kesiapan infrastruktur dan aspek lainnya terkait unit syariah.

Baca Juga: AXA Long Term Life Protector: Fleksibilitas Perlindungan Jiwa untuk Hidup Makin Tenang

“Makanya nanti ada head of syariah kita yang juga ikut di sini. Jadi, beliau yang akan membantu terus memantau kesiapan infrastruktur dan hal lainnya,” kata Handojo.

Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa sebanyak 18 Unit Usaha Syariah berencana melakukan spin-off pada 2025.

Regulator telah menerbitkan aturan mengenai pemisahan unit syariah melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi dengan unit syariah untuk melakukan spin-offsetelah memenuhi persyaratan tertentu dari OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: