Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Ditargetkan Rampung Semester II, OJK Bakal Batasi Finfluencer yang Ngawur!

Regulasi Ditargetkan Rampung Semester II, OJK Bakal Batasi Finfluencer yang Ngawur! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi pengawasan terhadap financial influencer (finfluencer) guna melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan informasi menyesatkan terkait produk keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa banyak finfluencer yang tidak memiliki latar belakang mumpuni tetapi mempengaruhi masyarakat untuk mengambil keputusan finansial yang berisiko.

"Kan banyak sekali contoh-contohnya orang yang tidak punya background gitu ya, yang mumpuni, tiba-tiba menjadi finfluencer yang kemudian mempengaruhi masyarakat untuk melakukan suatu tindakan tertentu," ujar Friderica di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: OJK Bertindak! Influencer Keuangan Bakal Kena Regulasi

Friderica menjelaskan, aturan tersebut ditargetkan rampung pada semester II 2025 dan akan mencakup pengawasan terhadap seluruh produk keuangan, bukan hanya saham.

"Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester 2 tahun ini akan keluar," imbuhnya.

Salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan OJK adalah finfluencer yang mempromosikan produk tertentu dengan klaim menguntungkan, padahal mereka dibayar oleh perusahaan tanpa transparansi. Oleh karena itu, regulasi ini juga akan mencakup pemberian sanksi bagi finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan atau melakukan penipuan.

OJK juga mempertimbangkan kebijakan yang mewajibkan finfluencer memiliki sertifikasi khusus sebelum memberikan rekomendasi keuangan kepada publik.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan, OJK Catat Kerugian Akibat Scam Mencapai Rp853,3 Miliar

"Kita sedang mengatur itu, apakah nanti mereka harus mengikuti sertifikasi, atau misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak ada tempatnya, langsung kita bisa freeze," kata Friderica.

Ia berharap aturan ini dapat menekan angka penipuan di sektor keuangan digital dan memastikan finfluencer bertanggung jawab dalam memberikan saran serta komentar di ruang publik.

"Jadi yang seperti ini mau kita atur supaya mereka juga lebih bertanggung jawab untuk memberikan saran-saran dan komentar-komentar di area publik," tutupnya.

Sejumlah negara telah lebih dulu mengatur aktivitas finfluencer dalam industri keuangan, dan OJK terus berkoordinasi dengan regulator lain guna menyusun regulasi yang lebih efektif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: