Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen Terkait Penjualan Motor Listrik, Kemendag Bertemu PT ZPT

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini.
Penindaklanjutan tersebut dilakukan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dengan melakukan pertemuan bersama PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) untuk klarifikasi.
Baca Juga: Dukung Kewirausahaan Nasional, Kemendag-ASENSI Luncurkan ILFEX 2025
Pertemuan diwakili Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha dengan Pemilik PT ZPT Indra Noviansyah di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/3).
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Kemendag dalam perlindungan konsumen.
“Kemendag melalui Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, Kemendag meminta klarifikasi PT ZPT terkait pengaduan konsumen mengenai penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini. Kami menegaskan, konsumen harus mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang dijanjikan PT ZPT,“ tagas Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (12/3).
Sementara itu, Rihadi menekankan, pelaku usaha sepeda motor listrik diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap dan menyelesaikan pengaduan konsumen.
Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang diperdagangkan. Lebih lanjut, Rihadi berujar, Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha guna memastikan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terpenuhi.
Di sisi lain, pelaku usaha dilarang menawarkan produk secara tidak benar dan/atau seolah-olah produk tersebut tersedia, serta mengandung janji yang belum pasti.
"Kemendag akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat. Konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian sepeda motor listrik merek ZPT dapat menghubungi pelaku usaha melalui nomor telepon 085213938810 / 0895352884881 atau surel [email protected]. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui WhatsApp di 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut," terang Rihadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement