Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Temukan Modus Baru Kecurangan MINYAKITA Selain Sunat Takaran dan Oplos

Mendag Temukan Modus Baru Kecurangan MINYAKITA Selain Sunat Takaran dan Oplos Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan terdapat modus baru kecurangan minyak goreng MINYAKITA yang ditemukan pada ekspose di PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Mendag Budi mengatakan perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA itu tidak hanya mengurangi takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA.

Baca Juga: Tak Hanya Minyakita, Bahlil Ungkap Isi LPG 3 Kg Juga Kena Sunat

“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik  pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar  dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (15/3).

Dalam ekspose tersebut, Mendag Budi menera salah satu botol MINYAKITA produksi PT AEGA  menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia dapati, hanya terdapat sekitar 750-800 mililiter  minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa  32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit  tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.

Mendag Budi menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MINYAKITA milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.

Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng nondomestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MINYAKITA. Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET MINYAKITA.

Menurut Mendag, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mendag Budi memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda  Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA. 

“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT  AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA.  Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga MINYAKITA yang tidak sesuai  takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke  Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” ungkapnya.

Pada awal Maret 2025, petugas pengawas dari Kemendag dan Polri menemukan MINYAKITA produksi PT AEGA, yang diduga dikemas tidak sesuai takaran 1 liter, beredar di pasar tradisional di Jabodetabek. Sebagai tindak lanjut, pada Jumat, (7/3), petugas pengawas menggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Namun, perusahaan tersebut sudah pindah dan berhasil terlacak berpindah ke Karawang. 

Momen pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, (8/3). Salah satu temuan dalam pengecekan adalah penjualan MINYAKITA tidak sesuai takaran 1 liter yang salah satunya adalah produksi PT AEGA.

Ekspose PT AEGA hari ini menjadi bagian dari pengawasan rutin oleh Kemendag bersama Polri dan  para pemangku kepentingan untuk menindak tegas pelaku usaha MINYAKITA yang nakal. 

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang  berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten karena menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran dalam  kemasan yang tertera 1 liter. “Waktu itu (takarannya) 750 mililiter. Perusahaannya sudah kita tutup; tidak lagi beroperasi, dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,” ungkap Mendag Busan.

Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk  produsen dan perusahaan pengepakan, untuk memastikan hal serupa tidak terulang. Kementerian  Perdagangan secara intensif terus mengawal distribusi MINYAKITA, khususnya pada momen Hari  Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Upaya dilakukan untuk memastikan agar masyarakat bisa memperoleh MINYAKITA sesuai ketentuan.

“Kami dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri serta kementerian dan lembaga terkait akan  terus mengawasi MINYAKITA, khususnya menjelang Lebaran. Kami akan mengawasi secara ketat.  Pelaku usaha agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA,” pungkas Mendag.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: