Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Temukan Modus Baru Kecurangan MINYAKITA Selain Sunat Takaran dan Oplos

Mendag Temukan Modus Baru Kecurangan MINYAKITA Selain Sunat Takaran dan Oplos Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman

Di sisi lain, Mendag Budi membahas anggapan yang menyebut bahwa MINYAKITA merupakan  minyak subsidi. Ia mengatakan, MINYAKITA bukan merupakan minyak subsidi karena tidak didanai  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Pasokan untuk MINYAKITA murni diperoleh dari  produsen minyak kelapa sawit yang mengekspor dengan skema DMO. Pasokan yang terkumpul dari  hasil DMO itu lah yang diolah menjadi minyak goreng dan dapat didistribusikan menggunakan  merek MINYAKITA. 

“(MINYAKITA) ini bukan minyak subsidi, tetapi kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor,” ungkap Mendag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menegaskan,  Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran MINYAKITA. 

“Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

Menurut Moga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah  memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag telah menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk  mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Moga pun menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan MINYAKITA bagi masyarakat. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada MINYAKITA yang dibeli. Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks  pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010.

Dalam ekspose tersebut, turut hadir Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf. Ia menjelaskan, pelaku  usaha yang melanggar ketentuan dapat terancam berbagai sanksi untuk memberikan efek jera.  “Kami terus konsisten mengawasi peredaran minyak goreng dan MINYAKITA. Kami akan terus awasi  secara reguler, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah,” pungkas Helfi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: