Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa setiap pelanggaran dan kecurangan di sektor perdagangan yang merugikan masyarakat akan ditindak secara tegas. Hal tersebut dia sampaikan saat menanggapi temuan beras kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
"Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita terus melakukan operasi pasar," ujar Budi saat berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengonfirmasi bahwa kasus kecurangan tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.
Baca Juga: Produksi Beras RI Surplus, Ini Upaya Pemerintah Capai Target Stop Impor
"Kita sudah dengar dan kasus ini sudah diproses oleh Bareskrim Polri," kata Moga.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap ketidaksesuaian dalam ukuran, takaran, atau timbangan harus dikenai sanksi hukum.
Baca Juga: Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
Sebagai informasi, kasus tersebut pertama kali mencuat dan terungkap lantaran seorang warga yang mengunggah video ke platform YouTube Shorts dan memperlihatkan beras yang dibelinya tidak sesuai dengan berat yang tertera di kemasan.
Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri pun memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecurangan serupa yang dapat merugikan konsumen.
"Kita akan terus melakukan pengawasan agar praktik semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," ucap Moga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement