Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puan Mau Kasih Tahu Mahasiswa: RUU TNI yang Disahkan Tak Lahirkan Kembali Dwifungsi

Puan Mau Kasih Tahu Mahasiswa: RUU TNI yang Disahkan Tak Lahirkan Kembali Dwifungsi Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan meski RUU TNI telah disahkan, prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," kata Puan.

Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

"Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara," imbuh Ketua DPP PDIP itu.

"Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjut Puan.

Sementara terkait pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok, Puan menyatakan ini hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer non Perang (OMSP).

Puan mengatakan DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait Undang-Undang TNI yang baru. Ia juga memastikan hal-hal yang dikhawatirkan seperti dwifungsi ABRI tidak akan terjadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: