Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Jabar Lagi Happy Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengeceknya...

Warga Jabar Lagi Happy Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengeceknya... Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengetahui harga pajak kendaraan, berbagai layanan cek pajak telah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah menyediakan layanan yang efisien dan praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor Samsat.

Mengecek pajak kendaraan secara rutin memiliki beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, serta dapat merencanakan keuangan.

Cara mengecek pajak kendaraan secara online di Jawa Barat

1. Website Bapenda Jabar

Pengemudi dapat mengakses informasi PKB mereka dengan mudah melalui situs resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Di halaman tersebut, pengemudi perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.

Setelah data dimasukkan, pengemudi akan melihat informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, serta nominal PKB yang harus dibayarkan.

2. Aplikasi Sambara

Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan aplikasi bernama Sambara yang terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi ini:

Masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sambara dari Google Play Store atau App Store.

Setelah mengunduh, pengemudi harus melakukan registrasi dan login ke dalam aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.

Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak".

Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat.

Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai harga pajak kendaraan.

Selain melalui website dan aplikasi, pengemudi juga bisa cek harga pajak kendaraan melalui pesan WhatsApp bot resmi milik Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkahnya:

Untuk memulai, masyarakat harus menghubungi nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat di 0811-2230-1818.

Setelah terhubung, pengemudi mengetik pesan awal berupa "Hi" dan mengirimkannya. Dalam beberapa detik, chatbot akan merespons dan memberikan daftar layanan yang tersedia.

Setelah menerima balasan dari chatbot, pengemudi dapat memilih opsi angka "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, pengemudi akan diminta untuk memberikan nomor polisi kendaraan dan warna plat kepada bot.

Setelah mengirimkan nomor polisi dan warna plat, pengemudi akan menerima rincian informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan hingga masa berlaku STNK.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau alat komunikasi yang mendukung, pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui pesan SMS. Berikut caranya:

Ketik pesan dengan format "Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor". Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.

Kirim pesan tersebut ke nomor 0811-2119-211.

Pengemudi akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

Sementara itu, jika ingin mengecek pajak kendaraan secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling di wilayah Jawa Barat dengan membawa dokumen berikut:

E-KTP asli.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.

Itulah berbagai cara untuk mengecek harga pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kini, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan dengan tepat waktu.

Pemprov Jabar juga saat ini tengah memberi relaksasi bagi warga Jabar pemilik kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar" dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kang Dedi Mulyadi atau biasa KDM menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: