
Sekretaris Jenderal Asosiai Penambang Nikel (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan rencana kenaikan royalti penjualan hasil tambang (PHT) nikel dari 10% menjadi 14-19% berpotensi memicu praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.
Dijelaskannya, bahwa perusahaan tambang nikel sejauh ini telah diberatkan dengan berbagai kewajiban ditengah tingginya biaya operasional penambangan dan menurunnya harga komoditas.
”Bisa aja ada potensi akhirnya tambang-tambang ilegal semakin banyak lagi. Karena saking banyaknya kewajiban. Kalau tambang ilegal kan tidak membayarkan kewajiban,” kata Meidy kepada Warta Ekonomi, Selasa (25/03/2025).
Baca Juga: APNI: Naiknya Royalti Nikel Bisa Tumbangkan Pendapatan Perusahaan
Praktik-praktik PETI tersebut bisa dilakukan misanya PELAKOR atau Penambangan Lahan Koridor yakni menambang di lahan yang tidak berizin tapi tetap menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
”Jadi (mereka pakai Dokter, namanya ’dokumen terbang’ itu adalah sewa-menyewa atau jual-beli RKAB. Artinya (yang mereka) bayarkan hanya kewajiban royalti. Dia harus bayar royaltinya, PNBP-nya karena kan ada RAKB ya. Tapi entah mereka melakukan penambangan ilegal, untuk menghindari kewajiban-kewajiban yang tadi banyak itu, yang saya sebutkan, bisa saja terjadi itu (PETI) berpotensi akan terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Celios Beberkan 4 Alasan Kenaikan Royalti Minerba Sangat Penting
APNI mencatat, selain rencana kenaikan royalti, ada 19 kewajiban yang sudah membebani industri pertambangan nikel di Indonesia. Mulai dari fluktuasi harga global, tingginya biaya operasional, kenaikan PPN menjadi 12%, Global Minimum Tax sebesar 15%, hingga berbagai pajak dan iuran lain.
"Kalau kita bicara penambangan, ya, memang murah. Tapi kalau dihitung semua beban kewajiban yang harus ditanggung perusahaan, ujung-ujungnya kita akan minus,” tegas Meidy.Kalau kita bicara penambangan, ya, memang murah. Tapi kalau dihitung semua beban kewajiban yang harus ditanggung perusahaan, ujung-ujungnya kita akan minus,” tegas Meidy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement