Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APNI: Naiknya Royalti Nikel Bisa Tumbangkan Pendapatan Perusahaan

APNI: Naiknya Royalti Nikel Bisa Tumbangkan Pendapatan Perusahaan Kredit Foto: MIND ID
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, membeberkan sederet beban perusahaan tambang bila rencana peningkatan royalti penjualan komoditas nikel benar dilakukan.

Sebelumnya, APNI juga telah melayangkan surat keberatannya atas rencana tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditembuskan ke Komisi VII dan XII DPR RI, Menko Perekonomian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Staf Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, hingga Presiden Republik Indonesia.

Meidy mengungkapkan bahwa saat ini setidaknya ada 19 beban wajib bagi perusahaan penambang nikel di Indonesia. Sehingga, dengan rencana kenaikan royalti nikel, dikhawatirkan akan membahayakan pendapatan perusahaan.

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang menyebut bahwa kenaikan royalti nikel masih dianggap adil dan wajar karena biaya penambangan nikel di Indonesia 40% lebih rendah dibandingkan negara lain.

Baca Juga: Celios Beberkan 4 Alasan Kenaikan Royalti Minerba Sangat Penting

"Kalau berbicara biaya penambangan memang murah. Penambangan, ya, penambangan. Artinya, untuk mine out kita yang termurah, karena kita berada di lintas laterit. Kita memiliki tanah (soil), kemudian biaya produksi untuk penggalian bijih nikel kita lebih murah. Namun, beban kewajiban kita saat ini, terutama pada tahun 2025, terlalu banyak," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Selasa (25/03/2025).

Baca Juga: Royalti Nikel Bakal Tertinggi di Dunia, Kementerian ESDM : Wajar

Meidy kemudian merinci 19 kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tambang nikel, di antaranya fluktuasi harga global, biaya operasional tinggi akibat kenaikan harga biosolar B40, kenaikan PPN menjadi 12%, penerapan Global Minimum Tax sebesar 15%, hingga kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan jaminan reklamasi tambang.

Selain itu, perusahaan juga harus membayar berbagai pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi air, pajak penerangan jalan 3%, hingga opsen pajak daerah. Belum lagi kewajiban dana untuk CSR, sponsor acara daerah, dan pelatihan kompetensi wajib bersertifikasi.

“Jadi, sekali lagi, kalau bicara mine out, kita yang termurah di dunia. Tapi kalau dihitung semua beban kewajiban yang harus ditanggung oleh perusahaan, ujung-ujungnya kita akan minus," tutup Meidy. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: