Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salurkan Pinjaman Rp65,14 Triliun, Bos Easycash Soroti Peluang dan Tantangan Industri Fintech

Salurkan Pinjaman Rp65,14 Triliun, Bos Easycash Soroti Peluang dan Tantangan Industri Fintech Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) sejak berdiri pada 2017 hingga Januari 2025 telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp65,14 triliun kepada 7,3 juta nasabah. Hal ini mencerminkan peran besar Easycash dalam mendukung kebutuhan finansial masyarakat melalui layanan pinjaman daring (pindar).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding industri fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Januari 2025 tumbuh 29,94 persen (year on year) dengan nominal mencapai Rp78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tetap stabil di posisi 2,52 persen.

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, mengatakan bahwa kehadiran fintech sejak 2016 telah membawa perubahan signifikan dalam skema pinjaman di Indonesia.

Baca Juga: Jalin Kemitraan Strategis, Bank DBS dan Easycash Bantu Tingkatkan Penyaluran Kredit di Indonesia

“Kemudahan dan kecepatan pindar menjadi daya tarik utama, mulai dari pengunduhan aplikasi, verifikasi data diri secara elektronik (e-KYC), hingga pendeteksian wajah secara langsung (face liveness detection), semua bisa dilakukan dalam hitungan menit, termasuk pencairan dana ke rekening secara langsung,” ujar Nucky kepada Warta Ekonomi belum lama ini.

Ia juga menyoroti perubahan gaya hidup generasi muda dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.

“Prosesnya memang cepat, dan kami melihat ada perubahan gaya hidup pada generasi milenial maupun Gen Z yang cenderung lebih konsumtif,” imbuhnya.

Meskipun industri fintech terus berkembang, tantangan besar tetap ada. Salah satunya adalah persepsi masyarakat terhadap perbedaan fintech legal dan ilegal. Hingga kini, masih banyak orang yang kesulitan membedakan platform P2P lending berizin dengan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: AFPI Gandeng OJK & AFSI, Perkuat Ekosistem Fintech Syariah

Selain itu, pengelolaan risiko atau risk control juga menjadi faktor krusial agar pinjaman yang disalurkan tidak menimbulkan kredit macet. OJK sendiri telah menerbitkan regulasi khusus untuk memperkuat manajemen risiko di perusahaan fintech.

Tantangan lainnya adalah ancaman fraud dan serangan siber yang semakin marak di industri ini.

“Literasi keuangan dan risk control dari masing-masing perusahaan pindar menjadi sangat penting. Selain itu, ada banyak jenis fraud atau scam yang terjadi di industri ini, serta potensi serangan cyber security attack yang terus berkembang,” tutup Nucky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: