Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Danantara Masuk, Pupuk Indonesia Ubah Struktur Saham

Danantara Masuk, Pupuk Indonesia Ubah Struktur Saham Kredit Foto: Pupuk Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menetapkan perubahan struktur saham dan modal dasar perusahaan. Keputusan ini mencakup pembagian saham menjadi Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B, serta penetapan modal dasar sebesar Rp100 triliun.

Dalam dokumen Akta No.02 Tanggal 20 Maret 2025 yang disahkan oleh Notaris Lumassia, modal dasar Pupuk Indonesia kini ditetapkan sebesar Rp100 triliun. 

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana mengungkapkan bahwa modal tersebut terbagi menjadi satu Saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal Rp1 juta, serta 99.999.999 Saham Seri B dengan nilai nominal yang sama. Dari total modal dasar tersebut, sebanyak 25 juta saham telah ditempatkan dan diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia, dengan nilai total Rp25 triliun.

Baca Juga: Dukung Swasembada pangan, Pupuk Indonesia Investasi Rp 116 triliun untung kembangkan Produksi

Struktur saham baru ini memberikan peran istimewa bagi pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yang hanya dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pemegang saham ini memiliki hak khusus dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk persetujuan dalam RUPS, pengusulan agenda rapat, akses data dan dokumen perusahaan, serta penetapan kebijakan di berbagai bidang seperti keuangan, investasi, operasional, Environmental, Social, and Governance (ESG), dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, pemegang Saham Seri A Dwiwarna juga memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi serta Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden.

RUPS juga mengubah ketentuan dalam Anggaran Dasar Pupuk Indonesia, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Dalam peraturan yang baru, setiap keputusan dalam RUPS harus disetujui oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Sementara itu, Saham Seri B tetap dapat dimiliki oleh negara dan/atau masyarakat, tetapi tunduk pada aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rahasia Pupuk Indonesia Optimalkan Produktivitas di 2025

Meskipun terjadi perubahan struktur modal dan saham, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta memastikan peran strategis negara dalam pengambilan keputusan penting di Pupuk Indonesia.

Adapun, langkah ini dilakukan setelah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025. Di mana, dalam UU BUMN terbaru disebutkan bila Kementerian BUMN akan memiliki 1% saham seri A Dwiwarna.  Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara memiliki 99% saham Seri B, baik di holding investasi maupun operasional.

Hal tersebut tertuang dalam amanat dari Pasal 3A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal tersebut mengatur Kementerian BUMN sebagai pemegang saham seri A Dwiwarna, dan Danantara sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: