Gubernur Rudy Mas’ud Luncurkan Tiga Program THR Spesial Lebaran untuk Masyarakat Kalimantan Timur

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H. Rudy Mas’ud (Harum), kembali menghadirkan terobosan kebijakan dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Setelah sukses meluncurkan Program Gratispol pada tahun pertama kepemimpinannya, Gubernur Harum kini memberikan kebijakan spesial berupa "3 THR untuk Rakyat Kaltim" dalam menyambut momen Lebaran 2025.
Apa Saja 3 THR untuk Rakyat Kaltim?
1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor milik pribadi. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). Program ini berlaku mulai 8 April 2025 selama 3 bulan. Kebijakan ini sekaligus bertujuan memvalidasi data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.
2. Gratis Retribusi bagi Pelaku UMKM
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyewa kios, petak, lapak, atau kantin di bawah kewenangan Pemprov Kaltim dibebaskan dari biaya sewa selama 6 bulan, efektif sejak 1 April 2025. Kebijakan ini mencakup 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin serta sejumlah lokasi usaha di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
3. Gratis Tiket Masuk Objek Wisata
Masyarakat dapat menikmati wisata di destinasi yang dikelola Pemprov Kaltim tanpa biaya tiket mulai 31 Maret hingga Mei 2025. Beberapa lokasi yang termasuk dalam program ini antara lain Museum Mulawarman (Tenggarong, Kutai Kartanegara) dan Pusat Penangkaran Rusa Sambar (Penajam Paser Utara).
Baca Juga: Dukung Kelancaran Arus Mudik, Pupuk Kaltim Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
Ketiga kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Harum dan Wakil Gubernur Seno Aji dalam mewujudkan Kaltim yang sukses dan sejahtera.
"Tiga THR Spesial Lebaran ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Gubernur Harum di Samarinda, Senin 31 Maret 2025.
Dijelaskannya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak pada tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan pembebasan sewa kios, petak, lapak dan kantin dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat kecil pelaku UMKM yang berjualan pada kios-kios, petak, lapak ataupun kantin yang tersebar pada beberapa OPD dan 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.
"Awalnya 4 bulan. Saya katakan, mengapa tidak 6 bulan. Akhirnya kita berikan gratis 6 bulan," ungkap Gubernur.
Pembebasan sewa kios dan lapak ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Ingatkan Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik dan Liburan
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan memberikan pembebasan retribusi masuk untuk destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat menikmati objek wisata edukatif milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama libur Lebaran secara gratis.
Destinasi wisata itu antara lain Museum Mulawarman Tenggarong di Kutai Kartanegara dan Pusat Penangkaran Rusa Sambar di Penajam Paser Utara.
Gubernur Harum berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama menjelang Lebaran.
"Kita ingin berbagi kebahagiaan dengan seluruh rakyat Kalimantan Timur di hari kemenangan ini," tutup Gubernur Harum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement