Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Ubah Aturan Perdagangan! Naikkan Batas Trading Halt Jadi 8% dan Pangkas Batas ARB Jadi 15%

BEI Ubah Aturan Perdagangan! Naikkan Batas Trading Halt Jadi 8% dan Pangkas Batas ARB Jadi 15% Kredit Foto: Lestari Ningsih
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batasan Auto Rejection Bawah dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek. Kebijakan baru ini berlaku mulai Selasa, 8 April 2025, seiring penerbitan dua surat keputusan direksi terkait Peraturan II-A dan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat.

BEI, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyesuaikan batas penolakan otomatis atau Auto Rejection Bawah menjadi 15% untuk saham yang diperdagangkan di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Penyesuaian ini juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) tanpa memandang rentang harga.

Baca Juga: BEI Imbau Investor Tak Panik Hadapi Kebijakan Tarif AS

Di sisi lain, BEI juga memperbarui ketentuan trading halt dan trading suspend berdasarkan persentase penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa. Rinciannya sebagai berikut:

  • Jika IHSG turun lebih dari 8%, maka perdagangan dihentikan sementara selama 30 menit.
  • Jika IHSG kembali turun dan penurunan melebihi 15%, BEI akan menghentikan perdagangan selama 30 menit tambahan.
  • Jika IHSG kembali tertekan hingga lebih dari 20%, maka trading suspend akan diberlakukan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, tergantung persetujuan atau instruksi dari OJK.

Baca Juga: BEI Buka Suara soal IHSG yang Anjlok di Google

Menurut BEI, penyesuaian batas Auto Rejection ini ditujukan untuk mengelola volatilitas pasar dan melindungi investor dari gejolak harga ekstrem. Sementara itu, perubahan skema penghentian perdagangan bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas agar investor dapat menyesuaikan strategi investasinya berdasarkan informasi terkini.

BEI menegaskan bahwa kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik (best practice) dari berbagai bursa global. Detail ketentuan terbaru dapat diakses melalui laman resmi BEI di www.idx.co.id pada menu Peraturan > Keputusan Direksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: