- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Lebih Pilih Mundur dari Telkom, Bambang Brodjonegoro Kini Jabat Dekan ADBI

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, pada Kamis, 10 April 2025. Dalam surat tersebut, Bambang menyampaikan alasan pengunduran dirinya adalah penunjukan sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI).
Penunjukan tersebut membawa konsekuensi kontraktual yang melarang rangkap jabatan, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam kontrak ADBI yang mengatur larangan terhadap jabatan ganda pada entitas bisnis, termasuk di dalamnya perusahaan negara seperti Telkom.
Baca Juga: Telkom Hadirkan 'Wifi Corner Indibiz' Gratis Selama Musim Mudik Ramadan dan Idulfitri 2025
VP Investor Relations Telkom, Octavius Oky Prakarsa, menjelaskan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
"Perseroan akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pengunduran diri Bambang paling lambat 90 hari sejak tanggal diterimanya surat tersebut," ujar Octavius, dikutip Jakarta, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut Ia menuturkan jika pengunduran diri Bambang efektif diberlakukan, maka jumlah anggota Dewan Komisaris Telkom berkurang menjadi delapan orang, termasuk dua Komisaris Independen. Kondisi ini membuat perseroan tidak lagi memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal, yaitu paling sedikit 30% dari total anggota Dewan Komisaris.
“Pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat, dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari sejak diterimanya surat pengunduran diri,” jelas Octavius.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement