Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Begini Kata DPR

Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Begini Kata DPR Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun.

Menyikapi maraknya rokok ilegal, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia, karena dapat merusak penerimaan negara dari cukai. Cukai adalah tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp200 triliun tiap tahun.

"Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai. Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya," ujar Misbakhun, yang dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebut Penyeragaman Kemasan Rokok Ancam Ekonomi dan Kedaulatan Nasional

Dikatakan Misbakhun, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal.

Dengan demikian, persoalan rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele. Karena banyak pelaku yang tidak bertanggung jawab memanipulasi klasifikasi produk. Bahkan ada yang menjual rokok polos tanpa pita cukai. Ini tidak bisa dibiarkan, harus pikirkan strategi keluar (exit strategy) yang tepat.

"Tarif cukai yang terus meningkat dan aturan HJE yang sangat ketat, justru mendorong pelaku industri kecil melakukan praktik-praktik ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian produk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok polos," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Misbakhun juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas Pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama mencari solusi. Para pelaku rokok ilegal perlu dibina agar tertib, karena bagaimanapun juga mereka turut menyerap tenaga kerja dan menyediakan alat produksi tembakau.

"Jika tidak disertai dengan kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan," katanya.

Anggota Komisi XI, Muhidin Mohamad Said, turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap penurunan pendapatan industri rokok nasional yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Untuk itu, Muhidin mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kampanye kesehatan dan perlindungan terhadap industri rokok yang legal dan mematuhi peraturan.

“Kementerian Kesehatan terus mengampanyekan larangan merokok, tapi di sisi lain, industri rokok memberikan dampak ekonomi besar. Dari petani tembakau hingga pekerja pabrik, semua bergantung pada sektor ini. Jadi, tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan saja. Harus ada sinergi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan kementerian lainnya. Jangan sampai kampanye kesehatan yang terlalu agresif justru mematikan industri tembakau yang legal dan patuh,” tegasnya.

Baca Juga: Ritel Waswas pada Rancangan Perpres Larangan Penjualan Rokok yang Lebih Ketat dari Kemenkes

Politisi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menanggapi persoalan turunnya penjualan rokok. Komisi XI DPR akan menyerap masukan dari para pengusaha dan mitra kerja lainnya terkait keluhan-keluhan mengenai turunnya penjualan rokok. Pasalnya, sektor ini sangat erat kaitannya dengan penerimaan negara melalui cukai.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: