Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Terminasi Kontrak Penjualan Gas, Manajemen PGAS Bilang Begini

Respons Terminasi Kontrak Penjualan Gas, Manajemen PGAS Bilang Begini Kredit Foto: PGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN buka suara terkait terbitnya Surat Menteri ESDM Nomor T-86/MG.04/MEM.M/2025, yang mengakibatkan terminasi sejumlah kontrak penjualan gas (Gas Sales Agreement) dengan para penjual.

Menanggapi situasi ini, PGN menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen mematuhi ketentuan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, PGN menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses diskusi bersama Kementerian ESDM maupun pihak terkait lainnya mengenai penghentian kontrak tersebut.

Baca Juga: Kontrak Gas Batal, PGAS Kehilangan Pasokan Strategis di Tengah Kelangkaan

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 perihal Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor,” ungkap Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman, dalam keterbukaan informasi pada Senin (21/4).

Menyikapi hal ini, PGN memastikan sedang melakukan berbagai langkah strategis demi menjaga ketersediaan pasokan gas. Perusahaan tengah menjajaki seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun LNG, dan tetap menjalin koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan guna memperoleh pasokan tambahan.

Baca Juga: Naik 22,05 Persen, Perusahaan Gas Negara (PGAS) Cetak Laba Bersih US$339,42 Juta di 2024

Meski kehilangan kontrak pasokan, PGN tetap optimistis bahwa tidak akan ada gangguan besar terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan. “Berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan pasokan kontrak tersebut dimulai pada Kuartal ke-4 tahun 2026 hingga tahun 2037, sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum dan keuangan Perseroan,” jelas Fajriyah.

PGN juga menyebutkan bahwa peluang pasokan gas lain tetap terbuka lebar. Selain pengembangan potensi gas pipa, terdapat pula peluang LNG yang diyakini dapat membantu menjaga keberlangsungan pasokan gas. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: