Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Gandeng Ahli Hukum, Siap Hadapi Tantangan Kompleks UU P2SK

LPS Gandeng Ahli Hukum, Siap Hadapi Tantangan Kompleks UU P2SK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) sebagai langkah memperkuat kerja sama strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang LPS di sektor keuangan.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan menjadi pendorong dalam memperkuat landasan hukum LPS, termasuk dalam melaksanakan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas hukum yang mendukung fungsi, tugas, dan wewenang LPS, termasuk mandat baru dari UU P2SK,” kata Ary dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: LPS: Reaksi Market Berlebihan, Saatnya Beli Saham

Ary menambahkan bahwa tantangan LPS yang kian kompleks menuntut kolaborasi dengan para profesional hukum yang memiliki keahlian dan pengalaman luas, seperti anggota HKHSK.

“Oleh karena itu, LPS memandang perlu untuk melanjutkan kembali kerja sama yang telah dimulai sejak 2019 dan berjalan baik selama lima tahun terakhir. Kali ini, kerja sama kami perluas untuk mengakomodasi kebutuhan yang diatur dalam UU P2SK,” lanjut Ary.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum HKHSK, Kukuh Winandoko, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam memperkuat sinergi dengan LPS, terutama menyusul disahkannya UU P2SK pada 2023 lalu.

Baca Juga: LPS Tegaskan Simpanan Emas di Bullion Bank Tak Dijamin!

“Kami telah bertransformasi dari awalnya hanya berfokus pada pasar modal, kini kami mencakup seluruh sektor keuangan. Kami juga telah melakukan perubahan standar profesi dan menyiapkan kode etik baru. Tentunya kami juga terbuka untuk masukan dari LPS agar sinergi ini bisa berkontribusi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujar Kukuh.

Adapun ruang lingkup kerja sama antara LPS dan HKHSK mencakup berbagai aspek, seperti sosialisasi kebijakan dan program kerja, asistensi dalam penanganan dan penyelesaian bank serta perusahaan asuransi, penyusunan kajian dan riset hukum, hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

“Kerja sama ini juga menunjukkan kepada publik bahwa kolaborasi antara sektor hukum dan keuangan merupakan elemen penting dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional,” pungkas Kukuh.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: