Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jakarta Siap Terapkan Pajak BBM 10 Persen? Ini Kata Pramono Anung

Jakarta Siap Terapkan Pajak BBM 10 Persen? Ini Kata Pramono Anung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan belum mengambil keputusan final dan masih mencermati kondisi sosial serta ekonomi warga Ibu Kota.

“Undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” ujar Pramono di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Pramono menyampaikan bahwa dirinya masih menilai potret terkini Jakarta sebelum mengetuk palu kebijakan tersebut. Ia mengacu pada pengalaman 14 provinsi lain yang telah lebih dulu menerapkan tarif maksimal.

“Saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi, tapi Jakarta belum memutuskan untuk itu,” tuturnya.

Kebijakan PBBKB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pajak ini dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Meskipun dipungut pada saat pengisian bahan bakar, konsumen bukan pihak yang menyetor pajak secara langsung. Pemungutan dilakukan oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

Menurut keterangan tertulis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tarif PBBKB yang diusulkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarif yang dikenakan hanya 5 persen.

“Kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” jelas Bapenda.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya mendukung ekonomi daerah serta mendorong penggunaan bahan bakar secara bijak.

Baca Juga: 15 Golongan yang Digratiskan Naik Transportasi Umum di Jakarta oleh Gubernur Pramono

Baca Juga: Di Hadapan Kepala OJK Jabodetabek yang Baru, Pramono: Saya Ingin Bank DKI ini di IPO Biar Lebih Menggigit

PBBKB bukanlah kebijakan baru di Jakarta. Sebelumnya, aturan ini telah tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010dengan tarif 5 persen. Penyesuaian tarif menjadi 10 persen ditandatangani pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: