Kredit Foto: Youtube Kemenkeu
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap memperluas peran strategisnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelindung dana nasabah, LPS kini akan menjadi aktor utama dalam restrukturisasi perbankan dan perlindungan polis asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa LPS siap menjalankan mandat baru sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di tengah meningkatnya risiko global dan tekanan sektor keuangan akibat perang dagang dan volatilitas pasar.
Mulai 2025, LPS secara resmi menghimpun premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), sebagai skema penyelamatan sistemik jika terjadi krisis perbankan.
Baca Juga: LPS: Reaksi Market Berlebihan, Saatnya Beli Saham
“Ini implementasi dari UU P2SK dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023. LPS akan memegang peran lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui PRP,” ujar Purbaya.
Selain PRP, LPS juga mempersiapkan fondasi untuk program penjaminan polis asuransi yang dijadwalkan berlaku pada 2028. Langkah ini dinilai monumental, karena menjadikan LPS sebagai lembaga ganda yang melindungi dua instrumen utama kepercayaan publik: dana nasabah di bank dan polis asuransi.
LPS memastikan bahwa sistem penjaminan simpanan saat ini tetap kuat. Per Februari 2025, LPS menjamin 99,94% rekening di bank umum dan 99,98% rekening di BPR/BPRS. Tingkat bunga penjaminan dipertahankan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,75% di BPR, berlaku hingga 31 Mei 2025.
Baca Juga: LPS Tegaskan Simpanan Emas di Bullion Bank Tak Dijamin!
Di balik transformasi ini, LPS intensif berkoordinasi lintas otoritas untuk mempercepat penyusunan regulasi turunan dan infrastruktur pendukung. Edukasi publik juga terus ditingkatkan agar masyarakat memahami fungsi dan kewenangan lembaga ini.
“Stabilitas keuangan bukan hanya soal makroekonomi. Ini soal kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu bisa runtuh dalam sekejap jika tidak ada lembaga yang siap menjadi penyangga terakhir. Itulah yang sedang dan akan terus dilakukan LPS,” tegas Purbaya.
Dengan peran yang semakin besar, LPS kini bersiap menjadi “garda akhir” sistem keuangan nasional, melengkapi otoritas fiskal dan moneter dalam merespons guncangan ekonomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement