
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok tanpa merk.
Ketua Umum FSP RTMM, Sudarto mengatakan bahwa pihaknya menolak kebijakan tersebut karena tak sesuai dengan kondisi perekonomian yang saat ini tengah dihadapi oleh Indonesia. Menurutnya daya beli sedang lemah dan kebijakan ini berpotensi menaikkan harga rokok.
Baca Juga: Bunuh UMKM? Pedagang Protes Aturan Rokok Dekat Sekolah
"FSP RTMM juga menolak rencana pengenaan tarif cukai dari Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Kami mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai di situasi kondisi saat ini. Daya beli rendah rokok sudah mahal," tegas dia, dilansir Minggu (27/4).
Sudarto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas berbagai upayanya dalam mengambil kebijakan strategis untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Namun menurutnya hal tersebut mesti dibarengi oleh keadilan untuk seluruh pihak termasuk masyarakat.
"Berpedoman kepada hubungan industrial pancasila, maka pekerja dan pengusaha berkepentingan yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pembelaan, serta tumbuhnya usaha untuk peningkatan kesejahteraan bersama," tegas dia.
Adapun Sudarto mengatakan bahwa pekerja dan tempat kerjanya merupakan kesatuan utuh bagaikan dua sisi mata uang yang keberadaannya menjadi bernilai, guna dapat ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.
"Industri sektor padat karya menjadi salah satu pendukung perputaran perekonomian daerah hingga nasional," ungkapnya.
Dalam upaya membantu pemerintah memperkuat daya tahan ekonomi, daya saing melalui kolaborasi para pelaku ekonomi,
FSP RTMM KSPSI juga mendesak pemerintah untuk memastikan tempat kerja anggotanya tidak tertekan dan terdampak dari regulasi dan/atau kebijakan pemerintah. Hal ini guna membantu pemerintah memperkuat daya tahan ekonomi hingga daya saing dari Indonesia.
Pihaknya meminta pemerintah agar memberi ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka terkait dengan kebijakan ketenagakerjaan demi keadilan.
Baca Juga: Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Begini Kata DPR
"Supremasi Hukum Ketenagakerjaan, selain untuk perlindungan terhadap pekerja tetapi juga untuk menjaga persaingan tidak sehat antar industri," jelas Sudarto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement