- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Anak Usaha Lippo Karawaci (LPKR) Teken Perjanjian Jual Beli Lahan di Makassar
Kredit Foto: Siloamhospitals.com
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan bahwa anak usahanya secara tidak langsung, PT Siloam International Hospitals Tbk, telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli bersyarat dengan PT Sentra Sarana Karya. Pengumuman ini disampaikan Sekretaris Perusahaan LPKR, Ratih Safitri melalui keterbukaan informasi pada Senin (28/4).
PT Sentra Sarana Karya merupakan suatu perusahaan yang berdomisili hukum di Makassar sebagai calon penjual dan PT Siloam International Hospitals Tbk adalah suatu perusahaan terbuka yang berdomisili hukum di Tangerang sebagai calon pembeli.
Ratih menjelaskan, "Calon pembeli merupakan anak perusahaan secara tidak langsung dari Perseroan. Sementara, Perseroan dan calon pembeli memiliki hubungan afiliasi, dimana Perseroan melalui anak perusahaannya, merupakan salah satu pemegang saham utama calon pembeli."
Baca Juga: Lippo Cikarang (LPCK) Klarifikasi Isu Refund Dana ke Konsumen Apartemen Meikarta
Transaksi ini meliputi pembelian bidang tanah seluas 1.000 meter persegi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyelesaian transaksi tersebut telah dilakukan dengan terpenuhinya berbagai kewajiban yang tercantum dalam perjanjian, termasuk diperolehnya Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta pelunasan pembayaran atas objek transaksi.
"Penyelesaian transaksi ditandai dengan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, termasuk antara lain, dengan telah diperolehnya Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah dilunasinya pembayaran atas objek transaksi oleh calon pembeli," terang Ratih.
Baca Juga: Tangani Aduan Konsumen Meikarta, Ara Ultimatum Bos Lippo
Lebih lanjut, Ratih menambahkan bahwa transaksi ini membawa dampak positif terhadap Perseroan, memperkuat neraca keuangan, serta meningkatkan aliran kas.
"Transaksi ini adalah transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi ini dikecualikan karena merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin," jelasnya.
Meskipun merupakan transaksi afiliasi, nilai transaksi ini tercatat lebih rendah dari 20% dari total ekuitas LPKR berdasarkan laporan keuangan terakhir. Oleh sebab itu, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement