
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) angkat bicara soal mandeknya pembayaran kompensasi atas ekses listrik dari sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh PT PLN (Persero).
Wakil Ketua Umum Bidang Riset dan Teknologi AESI, I Made Aditya, menilai situasi ini perlu dikaji ulang.
“Memang ada regulasi baru yang mengubah hal tersebut. Tidak serta-merta (kompensasi) dibayarkan sesuai peraturan sebelumnya,” ujarnya dalam ESSA Summit Indonesia, di Jakarta, Selasa, (29/4/2025).
Baca Juga: PLN Gandeng Masdar Kembangkan PLTS Terapung Jatigede, Siap Ekspansi Cirata
Made menjelaskan bahwa dalam regulasi sebelumnya, PLN diwajibkan membayar kelebihan listrik (ekses) yang disalurkan konsumen ke jaringan (grid). Namun, kini kewajiban itu berubah, di mana pembayaran kompensasi menjadi tidak wajib.
"Harapan asosiasi tentunya kalau kita bicara dari POV sektor PLTS Atap, atau PLTS in general, kita maunya regulasi yang terbaik. Pastinya pengennya yang sangat menguntungkan, contohnya apabila listrik itu bisa diserap dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Zulhas Beberkan Skema Tarif Baru PLTSa: 20 Sen per kWh!
Kendati begitu, minat terhadap PLTS Atap tetap tumbuh. Hal ini disebabkan oleh efisiensi biaya yang ditawarkan sistem tersebut.
"Pemasangan PLTS Atap, itu dari sisi konsumen, itu objektifnya menurunkan pembayaran listrik. Artinya kalau menurunkan pembayaran listrik, mereka sebenarnya ingin meningkatkan efisiensi perusahaan mereka, jadi mengurangi tagihan listrik, sehingga dengan situasi seperti ini justru demand-nya semakin meningkat," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement