
Pemerintah berkomitmen memangkas jalur birokrasi dalam proses pengolahan sampah menjadi energi listrik. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyoroti rumitnya perizinan yang harus dilalui pelaku usaha saat ingin membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Zulhas menjelaskan, proses perizinan saat ini harus melewati banyak instansi, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Prosedur yang berbelit-belit ini dinilai memperlambat pengembangan PLTSa dan menurunkan minat investor.
“Jalurnya terlalu panjang dan tidak efisien. Ini menyulitkan investor dan memperlambat pengembangan PLTSa,” ujar Zulhas dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Zulhas Ungkap Banyak Investor Antre Masuk Energi Sampah, Tapi Terkendala Izin
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sedang menyusun langkah strategis dengan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah dan energi.
“Tiga regulasi tersebut akan disatukan agar proses perizinan bisa disederhanakan. Setelah digabung, pelaku usaha cukup mengurus izin melalui Kementerian ESDM dan langsung berkoordinasi dengan PLN, tanpa perlu melewati banyak lembaga,” jelasnya.
Langkah ini ditujukan agar proses perizinan berlangsung lebih cepat dan fokus. Zulhas menekankan, penyederhanaan regulasi akan mempercepat pembangunan industri pengolahan sampah dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan.
Baca Juga: PLTSa Dua Kali Lebih Mahal dari Batu Bara, Pemerintah Tetap Dorong Pemanfaatan Sampah Jadi Energi
Tak hanya mempermudah perizinan, pemerintah juga akan mengatur tarif listrik dari PLTSa dalam skema baru. Tarif listrik dari pengolahan sampah akan ditetapkan sebesar 18 hingga 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh), lebih tinggi dari tarif PLN saat ini sebesar 13,5 sen per kWh.
“Tarif yang lebih kompetitif ini diharapkan bisa mendorong minat pelaku usaha untuk ikut serta dalam proyek PLTSa di berbagai daerah,” kata Zulhas.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah dan mengubahnya menjadi sumber energi yang ramah lingkungan. Ia berharap, dengan birokrasi yang dipangkas dan regulasi yang disederhanakan, Indonesia bisa lebih cepat bergerak menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement