- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Antam Hentikan Penjualan Bauksit dan FeNi, Harga HPM Dinilai Tak Sesuai Pasar
Kredit Foto: Ist
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Nicolas D. Kanter, menyatakan bahwa kebijakan baru pemerintah terkait Harga Patokan Mineral (HPM) berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional perusahaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Aturan ini menetapkan HPM sebagai harga batas bawah dalam transaksi penjualan mineral logam, menggantikan peran sebelumnya yang hanya digunakan sebagai dasar penghitungan royalti.
“Sejak tanggal 1 April, kami telah menghentikan penjualan (bauksit tercuci/washed bauxite) karena setelah kami mencoba menawarkannya kepada para pembeli, tidak ada yang bersedia membeli. Smelter-smelter yang ada pun tidak mau membeli dengan harga HPM, karena mereka menganggap hal ini akan merugikan mereka,” ujar Nico dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (30/4/2025).
Baca Juga: Cadangan Menipis, Antam Ingin Tambang Lagi! ESDM: Harus Ikut Lelang
Menurut Nico, perubahan status HPM dari acuan royalti menjadi harga minimum dalam transaksi jual beli telah menimbulkan hambatan signifikan. Banyak pembeli menolak melakukan transaksi karena menganggap harga HPM tidak sesuai dengan kondisi pasar.
“HPM ini menjadi harga minimal untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi,” jelasnya.
Baca Juga: LG Cabut, Antam Diprediksi Bakal Kebanjiran Cuan dari Bisnis Nikel
Situasi serupa juga dialami pada penjualan feronikel (FeNi), yang turut dihentikan karena tidak adanya pembeli yang bersedia membeli dengan patokan harga HPM. Nico menegaskan bahwa hal ini berdampak ganda: tidak hanya menghilangkan potensi pendapatan perusahaan, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari royalti.
“Kita juga memahami bahwa pemerintah di dalam menetapkan ini tidak mudah. Jadi jangan sampai juga hal-hal yang bisa memberikan revenue kepada pemerintah tiba-tiba dengan tidak cepat dirubah begitu saja akan mengurangi juga pendapatan daripada pemerintah,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement