Kredit Foto: Instagram Total+
PT Tri Banyan Tirta Tbk menanggapi permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang dialami perusahaan.
Corporate Secretary PT Tri Banyan Tirta Tbk, Huda Nardono, membenarkan bahwa saat ini perseroan tengah menghadapi PKPU, namun hal tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja perusahaan.
Baca Juga: Harmas Gagal di Pengadilan, Bukalapak (BUKA) Resmi Lepas dari Jeratan PKPU
Penetapan PKPU Sementara berdasarkan putusan pengadilan nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst disebabkan oleh kewajiban yang belum terselesaikan dengan Dimitri Tjandera dan Citra Global Ekspresindo, dengan nilai tuntutan sekitar Rp600 juta.
"Jika dibandingkan dengan total aset perseroan, nilai ini tidak material. Selain itu, kondisi bisnis, termasuk operasional pabrik, masih berjalan normal. Kami optimis dapat menjalankan proses PKPU Sementara ini dengan baik," ujar Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: PKPU Berakhri! PPRO Kini Fokus Pulihkan Bisnis Properti
Lebih lanjut, perseroan memastikan akan tetap menjaga arus kas dan melakukan restrukturisasi tagihan yang telah jatuh tempo. "Dengan adanya putusan ini, kami dapat mempertahankan cashflow dan merestrukturisasi kewajiban agar keberlangsungan usaha tetap terjaga," tambahnya.
Perseroan juga menegaskan bahwa tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik. Dengan langkah-langkah yang diambil, Tri Banyan Tirta optimistis dapat menyelesaikan proses PKPU Sementara tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement