- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Bus ALS yang Kecelakaan di Sumbar Tak Punya Izin, Kemenhub Bakal Tindak Tegas
Kredit Foto: Kemenhub
Kementerian Perhubungan melalui Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menanggapi serius kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025).
Dalam keterangannya, Yani menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi izin operasional dan kelaikan jalan kendaraan umum. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek.
“PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan memastikan setiap unit lolos uji berkala. Selain itu, perusahaan juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK PAU) sesuai PM 85/2018 untuk menekan risiko kecelakaan,” tegas Yani dalam siaran pers yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Kemenhub Sebut Data Kendaraan Pribadi Naik 18.06 Persen
Ia mengungkapkan bahwa bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan diketahui tidak memiliki izin operasi, meskipun masih tercatat dalam masa berlaku uji berkala. Hal ini, menurut Yani, merupakan pelanggaran serius.
“Kepastian kelaikan kendaraan adalah tanggung jawab bersama antara penguji kendaraan dan PO. Dalam kasus ini, kami akan memanggil pemilik perusahaan otobus dan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenhub Sudah Laporkan soal 146 Juta Juta Akan Mudik Lebaran
Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Daerah, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab insiden.
Selain itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin dan kewajiban memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.
“Kami berharap seluruh PO mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keselamatan dan keamanan angkutan umum di Indonesia,” tutup Yani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement