Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp8,57 Triliun, Menhub Ungkap Penggunaannya

DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp8,57 Triliun, Menhub Ungkap Penggunaannya Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2025 sebesar Rp8,57 triliun, dari semula Rp17,72 triliun menjadi Rp26,29 triliun.

Kemenhub menyatakan akan mengalokasikan anggaran tambahan tersebut untuk mendukung subsidi transportasi, program pelayanan publik atau public service obligation (PSO), serta pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Tambahan anggaran sebagian besar untuk subsidi, kemudian public service obligation, serta PPPK. Kemudian ada juga anggaran luncuran dari 2024,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun

Dalam rapat tersebut, Dudy juga menyampaikan hasil pemeriksaan semester I 2024 oleh BPK RI terhadap Kemenhub yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, laporan keuangan 2023 mencatatkan 32 temuan dan 71 rekomendasi dari auditor negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 rekomendasi atau 69 persen telah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bus ALS yang Kecelakaan di Sumbar Tak Punya Izin, Kemenhub Bakal Tindak Tegas

“Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI di antaranya mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada unit kerja terkait, pemantauan tindak lanjut ke lokasi sesuai rekomendasi, pembahasan dengan seluruh unit kerja Eselon I kantor pusat, serta koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait,” ujar Menhub.

Kemenhub menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran tambahan untuk memperluas akses dan keterjangkauan layanan transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Penambahan anggaran juga diharapkan dapat memperkuat fungsi pelayanan publik sektor transportasi, terutama untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: