Investor Kripto Naik Jadi 13,71 Juta, Tapi Nilai Transaksi Turun Tipis
Kredit Foto: Youtube OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia terus tumbuh hingga mencapai 13,71 juta orang per Maret 2025. Angka ini meningkat dari posisi Februari 2025 yang sebanyak 13,31 juta investor. Meski demikian, nilai transaksi kripto justru mengalami sedikit penurunan dari Rp32,78 triliun pada Februari menjadi Rp32,45 triliun pada Maret 2025.
“Sehubungan dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, per Maret 2025 tercatat jumlah konsumen kripto terus ada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 13,71 juta konsumen, tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat 13,31 juta,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Transaksi Kripto Turun, OJK Beberkan Duduk Masalahnya
Ia menilai, kenaikan jumlah investor menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. “Hal itu tentu menunjukkan kepercayaan konsumen dalam negeri dan juga kondisi pasar yang tercatat dengan baik,” katanya.
Meski investor bertambah, volume transaksi justru menyusut tipis, menunjukkan adanya kemungkinan konsolidasi di pasar atau pergeseran strategi investasi para pelaku. Untuk menjawab dinamika ini, OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan.
OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta pedoman keamanan siber bagi pedagang aset digital. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan perlindungan investor.
Baca Juga: Aset Kripto Alternatif Diversifikasi Investasi di Tengah Ketidakpastian Global
Sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, OJK mencatat 163 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Angka ini mencerminkan minat tinggi terhadap pengembangan model bisnis berbasis aset digital.
Sebagai bagian dari strategi nasional pengembangan ekosistem keuangan digital, OJK juga telah meluncurkan OJK Infinity 2.0, sebuah pusat inovasi yang akan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan sektor keuangan digital, termasuk di dalamnya sektor ekonomi kreatif dan UMKM.
“Sebagai upaya merespon percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh, OJK telah meluncurkan pusat inovasi OJK atau OJK Infinity 2.0 yang diharapkan akan jadi pusat pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan pengembangan ekosistem keuangan digital nasional,” tutur Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement