Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tim penyidik OJK telah menyelesaikan 144 perkara di sektor jasa keuangan sampai dengan 30 April 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan bahwa 144 perkara terdiri dari 118 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.
“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 April 2025 Penyidik OJK telah menyelesaikan sejumlah 144 perkara yang terdiri dari 118 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML,” kata Mirza dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, Mirza mengatakan jumlah perkara yang telah diputus di pengadilan sebanyak 127 perkara di antaranya sebanyak 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“1 perkara dalam tahap banding dan selebihnya sejumlah 11 perkara dalam tahap upaya hukum kasasi,” imbuhnya.
Selain itu, berkenaan dengan penegakan hukum terkini di sektor jasa keuangan, dapat diinformasikan bahwa Penyidik OJK telah menuntaskan penanganan 1 perkara tindak pidana perbankan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Semenetara itu, Penyidik OJK juga melakukan penyerahan tersangka yang merupakan debitur perbankan.
Mirza menyampaikan, tindak pidana perbankan oleh Debitur ini merupakan perluasan subyek hukum di UU P2SK, dimana sebelumnya hanya dikenakan terbatas pada Pemegang Saham, Komisaris serta Pegawai Bank.
“Hal ini menunjukkan komitmen OJK atas penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan senantiasa mendorong semua pihak untuk meningkatkan integritas di sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement