Komdigi Minta Orang Tua Tak Lepas Tangan dalam Lindungi Anak di Dunia Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada sistem dan platform teknologi.
Komdigi menyerukan kolaborasi erat antara penyelenggara sistem elektronik (PSE), lembaga pendidikan, dan orang tua demi menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
“Keamanan digital anak bukan hanya tanggung jawab platform,” tulis Komdigi dalam unggahan resmi akun @literasidigitalkominfo di Instagram, dikutip Selasa (13/5/2025).
Pemerintah mengingatkan bahwa keterlibatan keluarga, terutama orang tua, merupakan kunci utama dalam mencegah risiko yang mengintai anak saat mengakses internet.
Baca Juga: Komdigi Luncurkan DTS, Cetak Talenta Digital Perempuan Tangguh
Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak telah resmi berlaku, Komdigi menilai regulasi dan teknologi tidak cukup jika tidak didukung pengawasan langsung dari orang tua. Aturan tersebut mencakup mekanisme pengendalian konten negatif dan pengawasan terhadap perangkat serta aplikasi yang digunakan anak di bawah umur.
Komdigi menyebutkan bahwa tanpa pengawasan, anak berisiko terpapar cyberbullying, penipuan daring, konten negatif, hingga ancaman dari predator online. “Jika anak bebas akses internet tanpa pengawasan, mereka berisiko menghadapi berbagai ancaman,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: AI Jadi Kunci Inklusi Keuangan, Pemerintah Dorong Akselerasi Teknologi Digital
Anak-anak, menurut Komdigi, masih berada dalam proses belajar untuk membedakan informasi yang berbahaya, menjaga privasi, serta mengenali situasi mencurigakan di ruang digital. Karena itu, orang tua dituntut untuk aktif membimbing, sekaligus memberi contoh penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab.
“Anak belajar dari contoh,” tulis Komdigi. Dalam unggahan tersebut juga ditegaskan pentingnya membiasakan diri memverifikasi berita, menghormati privasi, dan bijak dalam berbagi konten. Praktik-praktik ini merupakan bentuk dasar literasi digital yang harus ditanamkan di lingkungan keluarga.
Upaya ini selaras dengan agenda literasi digital nasional yang digagas Komdigi untuk membangun masyarakat yang cakap, kritis, dan aman dalam menjelajahi dunia digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement