Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemalakan Rp5 Triliun oleh Oknum Kadin Cilegon, Ungkap Praktik Lama dalam Dunia Investasi RI

Pemalakan Rp5 Triliun oleh Oknum Kadin Cilegon, Ungkap Praktik Lama dalam Dunia Investasi RI Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Skandal dugaan pemalakan terhadap PT Chengda, kontraktor proyek pabrik kimia PT Chandra Asri Pasific Tbk, yang melibatkan oknum yang menyaru sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, dengan nilai mencapai Rp5 triliun, kembali mengungkap praktik yang sudah lama berlangsung dalam dunia investasi Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik dan Principal Consultant NICE Indonesia, Rissalwan Lubis, menilai bahwa kasus pemalakan ini bukanlah insiden baru.

"Ini bukan hal baru. Sudah menjadi praktik lama yang dibungkus dalam relasi saling kenal dan kesepakatan tersembunyi," kata Rissalwan kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Kadin Cilegon Palak Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Satgas Antipremanisme Harus Turun Tangan

Menurutnya, praktik jatah proyekatau permintaan komisi tanpa mekanisme tender yang jelas sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di dunia usaha Indonesia, terutama di kalangan politisi yang merangkap sebagai pengusaha.

Rissalwan menambahkan bahwa praktik-praktik semacam ini jelas menjadi ancaman bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya bagi investor asing yang mengharapkan kepatuhan terhadap standar yang tinggi. "Nilainya fantastis, sampai triliunan rupiah. Ini jelas memukul kepercayaan investor," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kesulitan Indonesia dalam menarik investasi asing, dengan membandingkan iklim investasi negara ini dengan negara tetangga seperti Vietnam yang lebih unggul dalam hal kemudahan administrasi dan stabilitas sosial-politik. "Bagaimana kita bisa menarik investasi asing kalau kita tidak mampu menjamin kepastian dan kemudahan dalam berusaha?" ujar Rissalwan.

Baca Juga: Kadin Cilegon Palak Chandra Asri, Anindya Bakrie Bakal Sikat Aksi Premanisme Perusak Iklim Investasi

Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang benar-benar memberikan kepastian berusaha dan perlindungan bagi investor. "Kalau semangatnya memang untuk mendorong investasi, ya harus diterjemahkan secara konsisten dalam aturan turunannya," imbuhnya.

Tanpa pembenahan serius dan penegakan hukum yang tegas, Rissalwan memperingatkan bahwa kasus-kasus serupa di masa depan tidak hanya akan terulang, tetapi dapat menjadi hambatan besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. "Bagi investor, itu bukan hal yang wajar, itu hal yang kurang ajar," tutupnya.

Adapun, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, langsung menanggapi dengan langkah strategis untuk menjaga nama baik organisasi dan memastikan reformasi tata kelola Kadin. "Menjaga marwah organisasi adalah prioritas. Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai nama baik Kadin dan mengganggu iklim investasi nasional," ujar Anindya melalui pernyataan resmi yang diunggah di media sosialnya pada Rabu (14/5/2025).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: