Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Tak Bebas Lagi Akses Medsos, Meutya Hafid Warning Platform Dilarang Profiling!

Anak Tak Bebas Lagi Akses Medsos, Meutya Hafid Warning Platform Dilarang Profiling! Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menanggulangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak dan remaja. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang berlangsung di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Meutya menyoroti peran penting platform digital seperti TikTok dalam menyaring akses anak-anak terhadap konten daring. Ia menyatakan bahwa secara teknologi, sangat memungkinkan untuk memverifikasi usia pengguna.

"Mereka (platform) punya kewajiban menyaring, apakah nih anak betul-betul berusia di atas 18 tahun atau di bawahnya. Karena secara teknologi itu memungkinkan," ujarnya.

Baca Juga: Komdigi Minta Orang Tua Tak Lepas Tangan dalam Lindungi Anak di Dunia Digital

Dalam penjelasannya, Meutya memaparkan aturan usia akses terhadap platform digital. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform dengan risiko rendah dan harus mendapat persetujuan orang tua. Sementara usia 13–15 tahun tetap membutuhkan persetujuan orang tua atau wali, termasuk guru. Anak berusia 16–18 tahun diizinkan mengakses platform berisiko tinggi atau rendah dengan persetujuan wali. Hanya mereka yang berusia 18 tahun ke atas yang bebas dari pembatasan ini. Selain itu, platform juga dilarang melakukan profiling terhadap anak-anak.

"Ini sumber-sumber kejahatan. Jadi tahu kapan anak ini keluar, suka warna apa, rumah di mana, temannya siapa. Dalam PP ini, kita atur bahwa platform tidak boleh melakukan profiling terhadap anak," jelas Meutya.

Baca Juga: Komdigi Tegaskan PP Tunas Bukan untuk Membatasi Anak di Ruang Digital

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi PP ini tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah, untuk aktif terlibat.

"Kita perlu kerja sama dengan kepala daerah. Makanya saya sambut baik Kang Deddy mau berdiskusi tentang ini, karena ujung tombak keberhasilan aturan ini juga ada di mereka," ujarnya, merujuk pada kehadiran Bupati Purwakarta, Deddy Mulyadi.

Ia juga mengutip pandangan Profesor Jonathan Haidt dari Universitas New York yang menyarankan pembatasan penggunaan gawai di sekolah sebagai langkah preventif. Menurut Meutya, hal tersebut sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain pembatasan dan perlindungan, setiap platform digital juga diwajibkan secara rutin melaksanakan program literasi digital sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada pengguna muda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: