Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komdigi Tegaskan PP Tunas Bukan untuk Membatasi Anak di Ruang Digital

Komdigi Tegaskan PP Tunas Bukan untuk Membatasi Anak di Ruang Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS tidak bertujuan membatasi akses anak-anak terhadap ruang digital. Regulasi ini justru memperkuat sistem perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko konten berbahaya dan eksploitasi di dunia maya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa persepsi publik perlu diluruskan. Ia menyebut PP TUNAS bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak anak untuk mengakses informasi di dunia digital, melainkan penguatan tata kelola pada penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Cuman kita perlu menyamakan persepsi ini. Kita bukan membatasi anak. Anak punya hak untuk mendapat akses ke ruang digital, yang kita buat itu adalah tata kelola penyelenggara sistem elektronik, bukan membatasi akses anak secara langsung," ujar Alexander saat dikutip Warta Ekonomi, Senin (13/5/2025).

Baca Juga: Komdigi Minta Orang Tua Tak Lepas Tangan dalam Lindungi Anak di Dunia Digital

PP TUNAS disahkan pada 28 Maret 2025 dan resmi berlaku sejak 1 April 2025. Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi negara untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan adil, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Alexander menjelaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan regulasi ini sepenuhnya berada di tangan para PSE. Platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi dan menyediakan fitur khusus untuk perlindungan anak. “Beberapa platform bahkan sudah menyediakan fitur perlindungan anak atau perlindungan remaja. Mereka sudah menyiapkan sistem untuk itu,” ungkapnya.

Kemkomdigi, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, juga aktif membangun komunikasi rutin dengan para penyelenggara sistem elektronik. Langkah ini bertujuan menyamakan visi dalam penerapan PP TUNAS secara efektif. “Dan itu untuk mengenai komunikasi, salah satu Direktorat Jenderal yang sering sekali berkomunikasi dengan platform itu ya sepertinya dari tempat kami. Tiap minggu itu pasti kita berkoordinasi dengan para penyelenggara sistem elektronik lingkup privat itu,” jelas Alexander.

Baca Juga: Komdigi Jadi Penyumbang Terbesar PNBP dari Seluruh Kementerian di Kuartal I 2025

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyampaikan bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons ancaman konten digital berbahaya terhadap anak-anak. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari komitmen negara dalam melindungi masa depan generasi muda.

"Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar," ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: