Kredit Foto: YouTube Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (judol) yang dinilai merusak tatanan perekonomian serta stabilitas sektor keuangan nasional. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah permintaan pemblokiran terhadap 17.000 rekening bank yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat sekitar 14.000 rekening.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 ribu rekening, yang sebelumnya hanya sekitar 14 ribu rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dian menjelaskan bahwa data rekening tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang terus memperbarui daftar rekening terkait aktivitas judi online setiap bulan. OJK, bersama perbankan, kemudian menindaklanjuti data tersebut dengan mencocokkan identitas rekening melalui sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” jelasnya.
Melalui penerapan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD), bank diwajibkan untuk secara proaktif mendeteksi aktivitas mencurigakan, memverifikasi ulang identitas pemilik rekening, dan menutup akses terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Dian mengungkapkan bahwa OJK juga telah menggelar pertemuan dengan jajaran direktur kepatuhan perbankan guna membahas penyalahgunaan rekening dormant—rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, termasuk judi online dan jual-beli rekening.
“Agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan untuk meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening,” tegasnya.
OJK mendorong bank untuk meninjau ulang kebijakan internal terkait definisi dan pengelolaan rekening dormant, serta meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement