Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ia mengatakan celah yang digunakan pelaku adalah dalam pembuatan RPTKA yang merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK).
"Dari pemerasan yang dilakukan periode 2019 sampai dengan 2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut menerima uang kurang lebih Rp53 miliar," pungkas Budi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya