Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ia mengatakan celah yang digunakan pelaku adalah dalam pembuatan RPTKA yang merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK).
"Dari pemerasan yang dilakukan periode 2019 sampai dengan 2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut menerima uang kurang lebih Rp53 miliar," pungkas Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement