Menteri PPPA Ungkap Adanya Kesenjangan Pemahaman dalam Kasus Anak Lecehkan Anak di Bekasi
Kredit Foto: Vecteezy/Tidty33936976
“Terkait pelaksanaan diversi, penting untuk memastikan proses tersebut berjalan dalam koridor UU SPPA dengan melibatkan pekerja sosial profesional dan pembimbing kemasyarakatan. Diversi bukan semata-mata pengalihan perkara, tetapi proses hukum yang berbasis pemulihan. Dibutuhkan penelitian sosial (litsos) yang kuat dari Pekerja Sosial dan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas agar tindakan pembinaan yang diputuskan tidak hanya melindungi kepentingan pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan bagi korban," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan komitmen negara untuk berpihak pada anak korban kekerasan seksual, tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual. “Semua anak berhak atas perlindungan dan semua proses hukum harus berkeadilan. Kepentingan terbaik bagi anak, terutama anak korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan dan penanganan kasus," ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement