Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Setuju Bahlil, Dewan Adat Papua (DAP) Minta Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Tak Hanya Diselesaikan Secara Adat

Tak Setuju Bahlil, Dewan Adat Papua (DAP) Minta Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Tak Hanya Diselesaikan Secara Adat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Adat Papua (DAP) menegaskan penolakannya terhadap intervensi politik dan pernyataan sepihak Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, terkait penyelesaian kasus dugaan pidana tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, Papua Barat Daya. DAP menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, bukan dikaburkan dengan alasan penyelesaian adat yang tidak memiliki dasar kuat.

“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” tegas Yan Christian Warinussy, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DAP, dalam pernyataan resminya.

Warinussy menepis keras pernyataan Bahlil yang mengisyaratkan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya dilakukan secara adat. “Kami tegaskan, Bahlil Lahadalia bukan anak adat Papua. Secara struktural maupun substansial, ia tidak memiliki kapasitas kultural untuk mengarahkan penyelesaian kasus ini lewat mekanisme adat Papua. Apa yang dia sampaikan bertentangan dengan logika hukum dan mengancam eksistensi hukum positif negara,” ujarnya tajam.

DAP mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, DAP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk membongkar tuntas eksploitasi tambang nikel yang dinilai merusak kawasan konservasi dunia.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Kenapa APBD Teluk Buntuni Jumbo

Raja Ampat, salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, menyimpan 75% spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan. Eksploitasi tambang nikel di wilayah ini tak hanya mencabik ekologi, tapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,” ujar Warinussy.

DAP juga menyampaikan apresiasi kepada Mananwir Senator Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI, yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat. “Senator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami,” imbuh Warinussy.

DAP menyatakan siap terlibat aktif dalam proses hukum, memberikan pendampingan, informasi, hingga pengawalan langsung terhadap penyelidikan yang sedang dilakukan Mabes Polri. “Kami tidak akan membiarkan tanah leluhur kami dijual atas nama investasi. Tidak ada tempat bagi aktor-aktor politik yang bermain dua kaki atas penderitaan rakyat adat Papua,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait