Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transparansi Wakaf Uang Level Up: Kemenag Kembangkan Modul Pembinaan LKSPWU Berbasis Regulasi

Transparansi Wakaf Uang Level Up: Kemenag Kembangkan Modul Pembinaan LKSPWU Berbasis Regulasi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mendorong percepatan standarisasi dan profesionalisasi pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan uji coba Modul Pembinaan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) terhadap 27 lembaga peserta dari wilayah Jabodetabek dan Bandung, yang digelar pada 16–18 Juni 2025 di Provinsi Banten.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari upaya strategis Kemenag dalam menegakkan tata kelola wakaf uang yang sesuai syariah, berbasis regulasi, dan akuntabel.

"Uji coba ini merupakan bagian penting dari arsitektur kebijakan nasional. Kita sedang membangun ekosistem wakaf uang yang transparan, kredibel, dan berdampak. Modul pembinaan akan menjadi alat kendali mutu bagi kinerja LKSPWU,” ujar Prof. Waryono saat dihubungi dari Tanah Suci, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf uang telah diatur dalam PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, serta diperkuat oleh PMA No. 4 Tahun 2009 yang mengatur tata cara pengesahan LKSPWU. Namun demikian, belum adanya standar pembinaan teknis menyebabkan variasi besar dalam tata kelola dan akuntabilitas lembaga penerima wakaf uang.

"Modul ini juga selaras dengan Asta Protas Menag, khususnya prioritas peningkatan tata kelola zakat dan wakaf serta digitalisasi layanan keagamaan. Kita ingin agar wakaf uang menjadi kekuatan ekonomi umat yang modern dan terpercaya,” tandasnya.

Kegiatan uji coba yang berlangsung di Tangerang ini dibuka oleh Plh. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, S.Fil., M.E.

Ia menyebut bahwa modul disusun berdasarkan hasil pemetaan tantangan lapangan, serta mencakup aspek regulasi, transparansi, pelaporan, dan pengembangan produk wakaf.

"Kami ingin memastikan pengelolaan wakaf uang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga profesional dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Modul ini dirancang aplikatif dan terbuka terhadap masukan dari pelaksana di lapangan,” kata Muhibuddin.

Ia menambahkan, transparansi dan pelaporan berkala menjadi sorotan penting dalam pembinaan LKSPWU. Pemanfaatan teknologi digital dalam pelaporan kepada wakif dan publik juga menjadi indikator penting dalam modul tersebut.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan akademisi dari STEI SEBI, serta diisi simulasi studi kasus pengelolaan wakaf produktif.

Sebanyak 27 LKSPWU yang mengikuti kegiatan ini berasal dari berbagai lembaga keuangan nasional, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, BPRS Al Salam Amal Salman, dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman, menyambut baik pelaksanaan uji coba di wilayahnya dan menegaskan komitmen menjadikan Banten sebagai laboratorium kebijakan wakaf dan zakat nasional.

“Kami ingin bangun kesadaran bahwa wakaf uang adalah instrumen ibadah sekaligus solusi konkret untuk pembangunan ekonomi umat,” tegas Nanang.

Kemenag berharap, melalui uji coba ini akan lahir modul pembinaan yang mampu mendorong LKSPWU menjadi lembaga yang tidak hanya legal, tetapi juga kredibel, adaptif, dan memberi daya ubah nyata bagi umat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: