Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cikarang Listrindo (POWR) Bentuk Anak Usaha Baru di Sektor Energi Terbarukan

Cikarang Listrindo (POWR) Bentuk Anak Usaha Baru di Sektor Energi Terbarukan Kredit Foto: Cikarang Listrindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) resmi memperluas sayap bisnisnya dengan membentuk anak perusahaan baru bernama PT Energi Baik Alami (EBA). Pendirian entitas usaha ini diresmikan pada 16 Juni 2025.

"Pada tanggal 16 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Akta Pendirian No. 14 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Edward Suharjo Wiryomartani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, untuk mendirikan anak perusahaan dengan nama PT Energi Baik Alami (EBA) yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan berkedudukan di Jakarta Selatan," kata Sekretaris Perusahaan POWR, Rani Maheswari Miraza.

Akta Pendirian telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU-0049293.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni 2025 serta didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0135044.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni 2025.  

Baca Juga: Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham

POWR menguasai hampir seluruh kepemilikan saham dalam EBA, yaitu sebanyak 49.999 lembar atau mewakili 99,998% dari modal yang ditempatkan dan disetor.

Rani menyebut, EBA akan bergerak sebagai perusahaan holding dan akan berfokus pada pengelolaan dan pengembangan investasi di sektor energi terbarukan. Pendiriannya pun dinilai akan memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha sekaligus untuk mendukung pengembangan jangka panjang Perseroan. 

Baca Juga: Akuisisi 20% Saham, Pertamina NRE Ajak Perusahaan EBT Filipina CREC Investasi di Indonesia

"Pendirian EBA bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," pungkas Rani. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: