Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat Jasa Politik, Trump Enggak Jadi Tutup TikTok

Ingat Jasa Politik, Trump Enggak Jadi Tutup TikTok Kredit Foto: Antara/REUTERS/Jonathan Ernst
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah untuk tetap mengizinkan TikTok beroperasi di AS selama 90 hari ke depan.

Ini memungkinkan AS memiliki lebih banyak waktu untuk menegosiasikan kesepakatan di bawah undang-undang "jual-atau-larang" terhadap aplikasi media sosial tersebut.

Dengan demikian, TikTok masih dapat diakses oleh 170 juta penggunanya di AS.

Perintah eksekutif ini menjadi ketiga kalinya Trump memperpanjang tenggat waktu penutupan akses TikTok di AS.

Dengan perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis tersebut, tenggat waktu akan diperpanjang hingga 17 September 2025.

ebelumnya, Trump telah dua kali memperpanjang tenggat waktu tersebut, yakni pada 20 Januari dan 4 April 2025, masing-masing selama 75 hari.

Trump telah mengumpulkan lebih dari 15 juta pengikut di TikTok sejak dirinya terjun dalam pencalonan presiden AS pada 2024 lalu.

Aplikasi berbagi video milik ByteDance Ltd. dari China ini cukup populer di kalangan anak muda AS. Pada Januari lalu, Trump bahkan mengatakan TikTok memiliki makna spesial bagi dirinya.

Seiring terus diperpanjangnya penundaan larangan ini, semakin kecil kemungkinan larangan tersebut akan diterapkan di AS dalam waktu dekat.

Perintah eksekutif yang membuat TikTok tetap bisa diakses telah menerima beberapa pengawasan tetapi tidak pernah menghadapi tantangan hukum di pengadilan.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara efektif mengupayakan larangan penggunaan aplikasi TikTok di AS, kecuali jika ByteDance menjual hak pengoperasiannya di AS kepada perusahaan Amerika.

Perintah eksekutif tersebut belum jadi diberlakukan karena menghadapi tantangan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: