
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak untuk sektor perhotelan dan restoran di ibu kota.
"Diberlakukan ya," kata Pramono.
Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel. Kebijakan pengurangan ini akan diterapkan dalam dua tahap.
Tahap pertama, hotel akan mendapatkan potongan 50 persen untuk dua bulan pertama. Selanjutnya, potongan sebesar 20 persen akan diterapkan untuk dua bulan berikutnya.
"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen," ujar Pramono.
Selain insentif bagi hotel dan restoran, Pemprov DKI juga memberikan pemutihan tunggakan pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kewajiban pajak tertunggak.
Program pemutihan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sekaligus dalam rangka memperingati HUT RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement