Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Premi Naik Tajam, Allianz Dorong Co-Payment Sebagai Penyeimbang

Premi Naik Tajam, Allianz Dorong Co-Payment Sebagai Penyeimbang Kredit Foto: Allianz Utama
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan, sebagai solusi menghadapi tekanan inflasi biaya medis dan menjaga keterjangkauan premi.

Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf, mengatakan co-payment memberikan manfaat bagi nasabah dengan mendorong penggunaan layanan yang lebih bertanggung jawab. 

“Ada satu poin di mana nasabah sudah tidak bisa punya asuransi. Karena premiumnya terlalu sangat tinggi, dan itu yang dirugikan siapa? Tentu semua, termasuk nasabah yang bertanggung jawab,” ujar Hasinah, dalam Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Hotel Royal Tulip, Bogor, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Skema Co-Payment Buat Peserta Kini Ikut Bayar Klaim, OJK Targetkan Efisiensi

Menurut Hasinah, inflasi medis bukan satu-satunya penyebab kenaikan premi, tetapi juga pola pemanfaatan layanan yang berlebihan oleh nasabah dan rumah sakit. Karena itu, ia menilai co-payment dapat menjadi insentif agar pemegang polis lebih selektif dalam menggunakan layanan.

“Jadi dengan memberikan tanggung jawab ke semua, ya kita harapkan pemakaian itu jauh lebih bertanggung jawab,” imbuhnya.

Hasinah mengungkapkan, Allianz Life telah lebih dulu menerapkan prinsip serupa melalui produk asuransi kesehatan dengan skema deductible selama satu tahun terakhir. Produk tersebut, menurutnya, disambut positif pasar karena membantu meringankan beban premi.

Baca Juga: Skema Co-payment, Cara OJK Tanggulangi Fraud di Sektor Asuransi Kesehatan

Ia menegaskan bahwa co-payment bukan hal baru secara global. Skema serupa telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti efektif dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi.

“Jadi makanya menurut saya sebenarnya ini juga membantu kita semua termasuk nasabah untuk bisa tetap memiliki produk asuransi,” terangnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 terkait penerapan skema co-payment, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Skema tersebut mengatur agar peserta asuransi menanggung 10% dari total biaya klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: